Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2015
UU.No.10 Thn.2009 UU.No.10 Thn.2009 tentang kepariwisataan - Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yg disediakan oleh masyarakat,pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah - Usaha pariwisata Usaha yg menyediakan barang dan atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan dan penyelenggaraan pariwisata - Pengusaha pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata - Industry pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan / jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata - Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yg terkait dngan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yg muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha